
Kapolres menetapkan, untuk kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. AK disangka pasal 351 ayat (3) Junto pasal 55 KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) Junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan aras UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan AA disangkakan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) Junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Barang bukti yang diamankan, dua unit sepeda motor milik tersangka dan korban, sebilah parang dan satu badik.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kalimbaung gempar akibat dua remaja ditemukan bersimbah darah. Satu diduga meninggal di TKP, satunya lagi menjalani perawatan intensif di RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bantaeng, Senin (8/2/2021), Kapolres Bantaeng didampingi Wakapolres Kompol Muh Ali, Kasatreskrim AKP Abd Haris Nicolaus.




