“Jadi ini seakan akan menganggap punya orangtua yang pernah melakukan aktivitas di pulau kosong itu. Sehingga pada tahun 2015, Syamsul Alam merasa sebagai ahli waris membuatkan surat keterangan kepemilikan yang disetujui dan disaksikan kepala dusun dan kepala desa sebelumnya yang kini tidak menjabat lagi,” jelasnya.
Basli Ali menggungkapkan, Syamsul Alam pernah mengajukan pembuatan sertifikat tanah di Pulau Lantigian seluas 7,3 hektar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, pengajuan pengurusan legalitasnya untuk penerbitan sertifikat ditolak.
“Luas Pulau Lantigian sekitar 7,3 Ha dalam pengelolaan Balai Taman Nasional. Ternyata dia pernah berkoordinasi dengan BPN dan sempat mengurus legalitasnya untuk penertiban sertifikatnya. Namun ditolak oleh BPN, karena itu tanah milik negara,” terangnya.







