BANTAENG, melek news – Bunda Paud kabupaten Bantaeng, Hj. Sri Dewi Yanti membuka secara resmi sosialiasi peraturan Bupati (Perbup) 52 tahun 2020, yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, jalan Gagak, kelurahan Pallantikang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Rabu (16/12/2020).
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bantaeng ini tentang Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Pelaksanaan Program Wajib 1 (satu) Tahun PAUD Pra Sekolah Dasar
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pendidikan menjadi salah satu skala prioritas pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam program pemerintah yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Hj. Sri Dewi Yanti mengatakan bahwa salah satu indikator kabupaten/ kota yang mempunyai komitmen dan tanggung jawab yang tinggi untuk memberikan layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini, diwujudkan dalam bentuk Penerbitan Peraturan Bupati.
“Dan Alhamdulillah Kab. Bantaeng menjadi salah satu Kabupaten yang lolos seleksi pada program Bantuan Koordinasi Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Direktorat PAUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”, ujarnya.
Bunda PAUD juga menyampaikan harapan kepada seluruh stakeholder terkait untuk dapat berperan aktif dan mendukung secara nyata terlaksananya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Wajib 1 (satu) Tahun PAUD Pra Sekolah Dasar dan terkhusus kepada para Bunda PAUD di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sebagai penggerak utama, diharapkan dapat menggerakkan semua pihak untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD Berkualitas melalui kepedulian dan pemberdayaan peran serta masyarakat.
“Harapan kami pula dengan adanya Peraturan Bupati ini akan mewajibkan semua anak yang berusia 5 – 6 tahun yang berada di seluruh pelosok desa di Kabupaten Bantaeng akan melalui jenjang pendidikan Anak Usia Dini sebelum menempuh jenjang Pendidikan Dasar sehingga dapat meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) di tingkat PAUD”, tuturnya.(Agun).