Pemerintah Resmi Menetapkan Larangan Merokok di Tempat Umum

Sabtu, 12 Desember 2020 | 1:26 WITA
Penulis :
Stiker larangan merokok.

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

MELEKNEWS.ID — Pemerintah Korea Utara mulai memberlakukan larangan merokok di restoran, halte bus, taman dan ruang publik lainnya.

Hal itu dilakukan setelah pemerintah setempat mengesahkan undang-undang larangan merokok pada November lalu.

Seperti dilansir kantor berita Korea Selatan, Yonhap News Agency, Jumat (11/12), larangan merokok itu diterapkan di hotel, pertokoan, restoran, pemandian umum, bioskop, perpustakaan, tempat olahraga, taman dan halte bus.

Selain itu lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok di Korut adalah pusat pendidikan ideologi, sekolah perawat, pusat kesehatan masyarakat, transportasi umum.

Termasuk di tempat-tempat yang rawan terbakar seperti hutan dan stasiun pengisian bahan bakar.

Larangan merokok di Korut itu berlaku bagi penduduk setempat dan warga asing tanpa kecuali.

“Memperketat larangan merokok sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat,” demikian isi pernyataan di salah satu surat kabar Korut.

Beleid larangan merokok itu ditetapkan oleh Majelis Tertinggi Rakyat Korut pada 4 November lalu.

Aturan itu juga berlaku terhadap Pemimpin Tertinggi Korut, Kim Jong-un, yang dikenal sebagai perokok berat.
Dalam beberapa foto, Jong-un terlihat kerap merokok.
(Yonhap News Agency/ayp)