Lakukan Penganiayaan, Pemuda di Bantaeng Diringkus Polisi

Sabtu, 12 Desember 2020 | 13:43 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng akhirnya berhasil meringkus pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lapangan Futsal yang terletak di pantai Seruni, jalan Delima, kelurahan Tappanjeng, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu.

Korban, Noval (18) mengaku kalau dirinya tidak mengetahui dengan pasti apa permasalahan sehingga dirinya di aniaya oleh pelaku yang berinisial, AI yang berusia 23 tahun

Dan bahkan menurut Noval yang juga merupakan pemilik Warung Kopi Bang Noval yang terletak di depan kantor Bupati Bantaeng ini mengaku tidak pernah kenal dengan pelaku yang telah menganiaya dirinya.

“Saya tidak pernah kenal dengan pelaku, makanya saya heran apa sebab dan masalah apa hingga saya harus dianiaya” ucapnya.

Sementara itu orang tua korban, Guntur Labandu mengatakan kalau saat mendengar anaknya mengalami penganiayaan dirinya dalam perjalanan menuju Ke Kendari Sulawesi Tenggara.

“Saya dalam perjalanan menuju ke Kendari saat dihubungi bahwa putra saya dianiaya orang” tuturnya Jum’at (11/12/2020).

Dia juga menuturkan kalau setelah mendengar Anaknya mengalami penganiayaan dirinya langsung meminta pihak keluarganya untuk segera melapor kepihak Kepolisian.

“Saya langsung hubungi keluarga agar segera melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian agar pelaku bisa segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya” jelasnya.

Selain melaporkan kejadian penganiayaan ini kepada pihak kepolisian dirinya juga meminta kepada putranya untuk segera ke Rumah Sakit melakukan visum yang nantinya bisa menjadi salah satu alat bukti.

Dia juga menyampaikan kalau sempat putus asa karena sudah 3×24 jam pelaku masih bebas berkeliaran.

“Kami sempat putus asa dan sempat berpikiran kalau laporan kami tidak di indahkan”tuturnya

Bagaimana tidak sejak melapor pada hari Minggu (6/12/2020) pelaku masih bebas berkeliaran

Padahal menurutnya anaknya saat ini masih merasakan nyeri di dadanya akibat penganiayaan yang dialaminya pada malam Minggu tersebut.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP ABD. Haris Nicolaus mengatakan kalau pihaknya melakukan penangkapan terhdap terduga pelaku penganiayaan berdasarkan laporan korban pada, (6/12/2020)

“Penangkapan ini berdasarkan Laporang korban penganiayaan” ucapnya.

Dalam laporannya, korban menyebut nama pelaku berinisial Al (23) yang merupakan warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng

Dia juga menyampaikan kalau Korban mengaku tidak tahu menahu kenapa dirinya menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan Al.

Saat ini terduga pelaku penganiayaan sudah diamankan di sel tahanan Polres Bantaeng

“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahan Polres Bantaeng” ucapnya.

Menurut ABD. Haris kalau pelaku ditangkap ketika sedang asik sedang nongkrong bersama rekannya di pantai Seruni.

Saat ini kasus penganiayaan tersebut sudah dalam penyelidikan Satreskrim polres Bantaeng.

“Sudah ditangkap semalam, Kasus ini masih dalam penyelidikan” pungkas Abd. Haris. ( Sahar).