Diduga Gunakan Sabu, Warga Desa Bonto Majannang Bantaeng Diancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Senin, 26 Oktober 2020 | 17:39 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Satuan Tes. narkoba Polres Bantaeng berhasil meringkus seorang yang diduga adalah pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, di kampung Bulorapak, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng pada Senin (26/10/2020) pukul 00.15 WITA

Penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan warga sekitar dengan Nomor Polisi LP.A. /. /X/ 2020/ SPKT, tanggal 26 Oktober 2020, kalau rumah tersangka, AD (35) kerap digunakan sebagai tempat pesta Sabu.

Menanggapi laporan tersebut Satres Narkoba bersama Unit Buset Polres Bantaeng kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, berdasarkan laporan warga inilah maka Kanit lidik satres narkoba Polres Bantaeng, Aipda Saharuddin dibantu unit Buser langsung ke lokasi.

Dikediaman Tersangka, AD kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka dan termasuk badan tersangka.

Alhasil sejumlah barang bukti ditemukan yang dicurigai adalah barang haram jenis Sabu-sabu.

“Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka dan 5 Sachet plastik kecil yang diduga berisi Sabu ” ucapnya

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan sedangkan barang bukti dibawa ke Labfor untuk dilakukan penelitian.

Jika terbukti maka tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1, UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

Atas keberhasilan tersebut Kapolres Bantaeng mengapresiasi Sat Res Narkoba polres bantaeng yang telah dengan cepat merespon informasi yang didapat.

Selain itu dirinya juga mengapresiasi warga yang memberikan informasi kepada kepolisian, karena untuk memberantas peredaran Narkoba juga merupakan tugas bersama sama masyarakat dan Polri. (Agun)