Kantor BRI Unit Lamalaka, Bantaeng Disegel Warga

Minggu, 11 Oktober 2020 | 21:26 WITA
Penulis :

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Lamalaka, yang terletak di kampung Pasorongi, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan di segel warga pada Sabtu (10/10/2020) malam.

Penyegelan ini dilakukan karena dianggap tanah yang diatasnya dibangun kantor BRI sejak tahun 1977 ini adalah hak milik warga yang ahli warisnya bernama, Mariama

Menurut Said Nur yang diberikan kuasa oleh ahli waris mengatakan kalau pihaknya telah menempuh jalur hukum di pengadilan dan gugatannya sampai ketingkat Mahkamah Agung (MA) dan pada tahun 2011 telah dinyatakan inkra dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan MA No.1548 K/Pdt/2011.

“Sudah ada putusan dari MA tapi sampai saat ini pihak BRI belum memberikan kejelasan akan kasus ini” ucapnya. Minggu (11/10/2020)

Atas dasar tersebut pihaknya kemudian kembali menempuh jalur hukum Perdata di Pengadilan Negeri Bantaeng untuk mendapatkan kejelasan status tanah milik ahli waris Mariama.

“Sudah 4 kali dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Bantaeng termasuk jalur mediasi, namun belum ada titik terang” jelasnya.

Merasa kesal dengan proses hukum tersebut, Said Nur kemudian mengambil langkah dengan menyegel kantor BRI Unit Lamalaka tersebut.

Said Nur menuturkan kalau Ahli waris telah menyampaikan kepada pihak BRI terkait keiginan jalur secara kekeluargaan dengan memberikan ganti rugi kepada pihak Ahli waris sebesar RP 5 milyar lebih.

Namun sayangnya sampai saat ini belum ada jawaban ataupun kejelasan dari pihak BRI terkait tawaran tersebut.

Sementara kepala Cabang BRI kabupaten Bantaeng, Mirza Indra saat dikonfirmasi terkait oermasalahan ini belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan lewat via WhatsApp. (SHKM)