BANTAENG, melek news – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reskrim Polres Bantaeng akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus pencurian dengan menggunakan kekerasan kepihak Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Senin (28/9/2020).
Tersangka berinisial, SI (14) yang merupakan warga Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng diamankan pada saat diamuk oleh massa di lapangan hitam Pantai Seruni, kelurahan Tappanjeng, kecamatan Bantaeng beberapa waktu yang lalu saat dirinya sedang berusaha kabur dari kejaran warga.
Tersangka mencuri satu buah Handphone merk Iphone 11diToko Fiang celuler counter di jalan Manggis dengan cara merampas dan menyerang korban, KR (25) dengan menyiramkan cairan lombok yang sudah disiapkan sebelumnya.
berdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP.A / 232 / IX / 2020 / SULSEL / RES BTG, Tanggal 11 September 2020, atas nama pelapor KARMILA. S Binti H. SIRAJUDDIN sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Menurut Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri kalau Berkas perkara kasus Curas sudah dinyatakan lengkap.
“Penyidik PPA telah melakukan penyerahan berkas perkara berikut tersangka kepada JPU, siang tadi”, ungkap Sandri.
Hal ini juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum Sawir saat dikonfirmasi via selularnya.
“Berkas BAP perkara sudah dinyatakan P21, siang tadi berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan beserta tersangka SI” kata Sawir.