JENEPONTO, melek news – Seorang warga di Dusun Simpang, Desa Allu, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terpaksa diamankan polisi karena di kediamannya ditemukan Norkoba jenis Shabu pada Kamis (24/9/2020).
Tersangka yang berprofesi sebagai sopr angkot inisial RD (30) diduga adalah pelaku penyalah gunaan barang haram jenis Shabu tersebut.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kalau tersangka ini diduga hanyalah pemakai bukan pengedar Shabu.
Saat penangkapan tersangka sempat mencoba untuk melarikan diri lewat pintu samping bagian belakang rumahnya
“Dia sempat mencuba kabur lewat pintu belakang namun dengan kesigapan tim tersangka berhasil dibekuk”ucapnya Sabtu (26/9/2020)
Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang menyampaikan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti laporan warga Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto kemudian melakukan penyelidikan
“Berdasarkan laporan warga terkait kerapnya terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu di rumah tersangka tim kemudian melakukan penyelidikan” tuturnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 sachet plastik berisi kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan seberat 5,710 gram.
Didapati pula satu sachet plastik klip sedang dan lima sachet klip kecil kosong diduga bekas isi sabu.
” Bersama tersangka sejumlah barang bukti juga diamankan di TKP” Ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui semua barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.