BANTAENG, melek news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng ikut mensosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bantaeng
Dalam Sosialisasi Perda ini Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay turun langsung menyasar para komunitas yang ada di Bantaeng.
Sebagai tahap awal, Sosialisasi yang dilakukan di Tribun Pantai Seruni ini menyasar Bantaeng Runners Comunity.
Kajari Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay meminta kepada anggota Bantaeng Runners Comunity yang terdiri dari 80 orang ini agar bisa menjadi pelopor atau contoh bagi masyarakat khususnya di Bantaeng tentang penerapan Perda kawasan tanpa rokok.
“Bahwa yang diatur bukanlah dilarang merokok akan tetapi ketertiban bagi para perokok dan perlindungan bagi bukan perokok agar bersama mendapatkan hak-haknya,” jelas dia.
Selain kejari Bantaeng, juga menjadi pembicara adalah Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantaeng, Kasat Binmas Polres Bantaeng dan Kabid Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan dalam kegiatan ini dengan cara para peserta semua memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitazier.
Acara berjalan dengan sangat antusias dengan adanya berbagai pertanyaan atau diskusi antara peserta dengan para pembicara.(Agun)