BANTAENG, melek news – Sebanyak 115 knalpot recing atau bising yang berasal dari hasil penindakan dimusnahkan oleh satuan Lalu lintas Polres Bantaeng, pada Selasa (22/9/2020).
Pemusnahan knalpot recing ini dilakukan sekaligus dalam rangka hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, knalpot tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan empat.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau knalpot yang dimusnahkan tersebut dari hasil penindakan personil Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng periode Januari 2020 sampai Juli 2020.
Dia menyampaikan kalau Para pengendara telah melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, dengan denda sebesar Rp 1 juta.
“Kami dengan tegas langsung melakukan pemusnahan terhadap knalpot kendaraan yang melanggar” ucapnya
Knalpot dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong. Dengan perincian 10 knalpot mobil dan 105 knalpot motor.
Lanjutnya lagi, knalpot yang tidak sesuai ketentuan yang kerap dipakai balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian akan selalu mengantisipasi dan menekan aksi balap liar tersebut dengan rutin melakukan razia
“Sejatinya knalpot racing digunakan hanya pada saat ada balapan resmi bukan digunakan di jalanan umum, karena dapat mereshkan masyarakat,” jelasnya.
Kapolres Bantaeng juga berpesan kepada personil lalu lintas agar selalu menciptakan ketertiban di masyarakat dengan menindak para pengguna knalpot bising. (Agun)