BANTAENG, melek news – Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH melakukan sosialisasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok berlangsung di Tribun Pantai Seruni pada Rabu (23/9/2020) sore.
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2006
Tentang kawasan tanpa rokok ini dilakukan kepada Bantaeng Runners Comunity ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH menyampaikan agar Bantaeng Runners Comunity bisa menjadi pelopor atau contoh di masyarakat khususnya di Kabupaten Bantaeng untuk menerapkan Perda kawasan tanpa rokok.
Dirinya mengatakan kalau sesuatu yang diatur bukanlah dilarang, seperti dalam Perda kawasan tanpa rokok tersebut merupakan ketertiban bagi para perokok dan perlindungan bagi mereka yang tidak merokok
“Diatur bukan berarti dilarang akan tetapi perda ini dibuat untuk kepentingan bersama dalam mendapatkan hak kita” ucapnya.
Dalam sosialisasi kali ini yang menjadi pembicara adalah Kajari Bantaeng, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantaeng, Kasat Binmas Polres Bantaeng dan Kabid Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng
Kegiatan sosialisasi Perda kawasan tanpa rokok ini dihadiri oleh 80 orang anggota Bantaeng Runners Comunity. (Agun)