BANTAENG, melek news – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga adalah pelaku penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu di jalan Elang, kelurahan Pallantikang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Jum’at (18/9/2020) lalu.
Menurut Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri kalau salah satu dari dua orang tersangka tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Rumah sakit yang ada di Kabupaten Banteng.
“Dua orang tersangka tersebut adalah I (43) berstatus sebagai PNS dan ST alias O (39)diamankan di rumah I di kelurahan Pallantikang” ucapnya Senin (21/9/2020)
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyampaikan kalau di rumah Oknum PNS berinisial I (43) di jalan Elang diduga sedang terjadi pesta sabu.
Dengan dipimpin Kanit Iidik 1 Satres Narkoba Polres Bantaeng, Aipda Saharuddin bersama tim langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud.
Awalnya tersangaka, I berusaha melakukan perlawanan dengan menutup pintu rumah ketika melihat petugas akan melakukan penangkapan, namun dengan sigap Tim berhasil membuka pintu dan melakukan penangkapan.
Tim kemudian melanjutkan dengan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ST alias O yang sementara menghisap sabu di bagian dapur rumah tersebut.
Tim berhasil mengamankan 1 sachet sabu yang di sembunyikan dalam laci lemari diruang makan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Satres narkoba Polres Bantaeng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut” ungkap Sandri
Sementara itu Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi Narkoba di kabupaten Bantaeng terutama dalam memberikan informasi.
“Peran serta orang tua dalam mengedukasi anak tentang bahaya narkotika untuk kesehatan dan Hukum sangat diperlukan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar” tuturnya
Selain itu peran serta pimpinan di satuan kerja juga dapat mengambil bagian dalam hal mengawasi perilaku karyawan/pegawai/personil di lingkungan kerjanya . Termasuk memerangi penyebaran Narkoba
Atas perbuatannya kedua tersangka akan diancam
Pasal 112,132,127 UU Narkotika No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara denda RP 1 milyar. (AGUN)