BANTAENG, melek news – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kabupaten Bantaeng, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu-sabu.pada Selasa (18/8/2020)
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait adanya seorang lelaki berpakaian seragam dinas ASN dengan mengendarai sepeda motor yang dicurigai baru saja melakukan transaksi sabu – sabu di kampung Garegea mengarah ke arah jalan Bakri.
Menindak lanjuti informasi warga L Kasat Resnarkoba, AKP Amin Juraid, bersama KBO, IPTU Agus Purnama dan Anggota Sat Narkoba Polres Bantaeng langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka
Pengejaran Satres Narkoba teenyata tak sia-sia karena tersangka berhasil diberhentikan di kampung Tala – tala.
Saat diberhentikan tersangka yang diduga adalah pelaku langsung membuang sabu – sabu ke selokan namun petugas melihat kejadian tersebut.
Tersangka sendiri mengakui kalau barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Tersangka yang berinisial, AR (42) bersama sejumlah barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri kalau AR diamankan bersama barang bukti berupa, satu sachet merah berisi sabu, satu buah handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru DD 2600 F, dan satu lembar kertas putih yang digunakan membungkus barang bukti. (Agun)