BANTAENG, melek news – Wakil Bupati Bantaeng, Haji Sahabuddin menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2020, berlangsung di ruang parifurna kantor DPRD kabupaten Bantaeng pada Senin (14/9/2020)
Sebagaimana diketahui bahwa dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2020 terjadi hal yang sangat luar biasa. Yaitu adanya pandemi Covid-19 yang berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan.
wakil Bupati Bantaeng, Haji Sahabuddin mengatakan Dalam rangka percepatan penanganan permasalahan di masa pandemi maka dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran.
Tahun ini, kata dia, refocusing penjabaran APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga menyampaikan tujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS Perubahan antara lain, memberikan arah bagi pelaksanaan Program dan Kegiatan Pembangunan pada tahun 2020 agar berdaya guna dan berhasil guna. Dia berharap mengoptimalkan pelaksanaan APBD, sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, serta sesuai instruksi Presiden RI untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu.
“Substansi KUPA PPAS Perubahan tentunya hanya merupakan rencana dari apa yang ingin kita laksanakan dan akan kita capai melalui APBD 2020. Sinergitas antar semua stakeholder yang ada di Bantaeng tetap menjadi energi utama untuk mengimplementasikan rencana tersebut guna mencapai sasaran yang diinginkan”, ujarnya.
Penyerahan rancangan tersebut diterima langsung oleh ketua DPRD Bantaeng, Hansyah
turut hadir dalam rapat perifurna tersebut para unsur Forkopimda Bantaeng, para Asisten, serta para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.(Agun)