BANTAENG, melek news – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan dengan memberlakukan penghapusan pembayaran denda buat pajak kendaraan yang menunggak
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) Regiden Sat Lantas Polres Bantaeng, Yusri, Dia mengatakan kalau penghapusan denda pajak kendaraan tersebut saat ini sudah mulai diberlakukan.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang menunggak pembayaran pajak termasuk buat mereka yang sudah bertahun-tahun tunggakannya.
“Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan cuman yang dibebaskan hanya denda pajak bagi yang menunggak sedangkan pokok pajak tetap mereka bayar” ucapnya, Kamis (10/9/2020)
Menurutnya yang masuk kategori menunggak dan dikenai denda itu adalah bagi kendaraan yang sudah lewat waktu jatuh tempo pembayaran pajaknya.
walaupun sehari lewat jatuh tempo pembayarannya sudah dikatakan menunggak dan terhitung sebulan” tuturnya.
“kepada masyarakat agar membayar pajak kendaraan sebulan sebelum jatuh tempo.
Karena terlambat satu hari pembayaran, sudah dihitung satu bulan tunggakan” jelasnya
Dirinyapun menjelaskan kalau penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya berlaku selama satu bulan lamanya yakni dari tanggal 1-29 September 2020.
Diketahui, kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan berlaku bagi kendaraan yang mempunyai nilai jual dibawah Rp 150 juta.
Kebijakan itu berlaku hanya satu bulan, mulai 1-29 September 2020.(Agun)