BANTAENG, melek news – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pembentukan PPID Desa/Kelurahan Lingkup Kabupaten Bantaeng, pada Rabu (9/9/2020) siang
Kegiatan yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng ini dibuka langsung oleh Bupati Bantaeng, Ilham Azikin yang didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi, Asruddin dan Kepala Dinas Kominfo SP, Syahrul Bayan.
Bupati Bantaeng Ilham Azikin menyampaikan kalau sistem keterbukaan informasi di masa pandemi Covid-19 saat ini harus sesuai dengan standar operasional prosedur dan norma aturan petunjuk yang ada.
“Keterbukaan informasi adalah sesuatu yang dibutuhkan agar tercipta pemerintahan yang baik dan bersih sehingga tingkat kepercayaan masyarakat dapat semakin meningkat” ucapnya.
Lebih lanjut Ilham mengatakan kalau Hal ini terlaksana dengan baik maka akan membuat masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan pemerintah.
Dirinya menghimbau kepada seluruh PPID agar senantiasa meng-upload dan meng-update informasi di desa dan kelurahan masing-masing sesuai dengan informasi yang telah dipublikasikan.
Selain itu dalam memberikan informasi tetap memilah jenis informasi yang dapat dipublikasikan dan jenis informasi yang dapat dikecualikan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Informasi yang akan di fublish itu tetap harus dipilah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelasnya.
Hadir selaku narasumber pada kegiatan tersebut yakni Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Sepatan, H. Benny Mansyur. Sebanyak 224 peserta yang terdiri dari pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bersama para tenaga administrasi dari seluruh SKPD, Desa dan Kelurahan hadir memadati lokasi kegiatan. (Agun)