BANTAENG, melek news – Sejumlah personil Polres Bantaeng mendapatkan sanksi fisik dari satuan provost, Pada Rabu (19/8/2020).
Mereka mendapatkan sanksi fisik berupa push up dikarenakan tidak mematuhi peraturan disiplin protokol kesehatan yang telah ditetapkan dilingkungan Polres Bantaeng.
Menurut Kasi Propam Polres Bantaeng, Ipda Agfar kalau tindakan ini dilakukan untuk mendisiplinkan anggota dalam bekerja melaksanakan tugas
“Terhadap yang melanggar, kita tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap anggota kita,” katanya
Dalam pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut Provost menunggu di pintu gerbang polres bantaeng melakukan pemeriksa kepada seluruh anggota yang akan masuk ke Kantor untuk melakukan pemeriksaan termasuk pengecekan suhu tubuh.
“Kita melakukan penindakan disiplin protokol kesehatan di lingkungan Polres Bantaeng. Terutama dalam penggunaan masker dan menjaga jarak dengan teman-temannya,” ucap Ipda Agfar.
Razia masker akan terus dilakukan dilingkungan Polres Bantaneg untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri. menyampaikan Penggunaan masker adalah suatu kewajiban untuk menghindari penyebaran covid-19 di lingkungan kerja Khususnya Polres Bantaeng.
“Penggunaan masker ini wajib untuk tetap menghindari penyebaran Covid 19” jelasnya
Penerapan protokol kesehatan ini menurut Kapolres bukan hanya berlaku untuk personil Polres Bantaeng saja akan tetapi juga untuk seluruh pengunjung di Mapolres Bantaeng
“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku untuk para pengunjung di Mapolres Bantaeng” tuturnya. (Agun)