Polemik Pilkades Biangkeke, Bupati dan Kades Terpilih Kalah di PTUN



Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

BANTAENG, melek news – Perkara pemilihan kepala desa (Pilkades) yang terjadi di kabupaten Bantaeng terus bergulu di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dari hasil keputusan PTUN di Makassar ternyata Majelis Hakim menerima semua gugatan penggugat dan menolak Eksepsi tergugat.

Hakim Ketua dalam persidangan tersebut, Baharuddin, dan Anggota Hendry Tohonan Sumamora dan M. Noor Halim Perdana Kusuma memutuskan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, setelah menolak eksepsi tergugat. Putusan ini

Majelis hakim pada sidang putusan PTUN menyampaikan amar putusan PTUN Makassar yang Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya


Selain itu Hakim juga memutuskan dan Menyatakan batal keputusan Bupati Bantaeng nomor 140/619/XII/2019, tanggal 23 Desember 2019 tentang Pengesahan, penetapan kepala desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2025.

Serta mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara yang berupa keputusan Bupati Bantaeng nomor 140/169/XII/2019 tanggal 23 Desember tentang pengesahan penetapan kembali Kepala Desa Biangkeke, Kecamatan pajukukang Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2025

Selanjutnya Mewajibkan kepada tergugat untuk melakukan pemilihan ulang pemilihan Kepala Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Memutuskan menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 437.500.

Bupati Bantaeng selaku tergugat melalui kuasa hukumnya, Muh. Rivai, SH., M.Si. dan Muh. Azwar, SH menyatakan Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama Makassar pada (27/7/2020) lalu

Muh. Azwar yang bertindak sebagai kuasa hukum menyampaikan kalau gugatan penggugat dikabulkan secara keseluruhan oleh majelis hakim PTUN

“Sidang Putusan PTUN tingkat pertama berlangsung pekan lalu, majelis hakim mengabulkan semua gugatan penggugat” katanya, Minggu (2/8/2020

Dia menyebutkan kalau putusan hakim pada pengadilan PTUN ini belum dinyatakan Inkrah atau belum bisa disebut berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disebabkan karena para tergugat masih diberi kesempatan selama 14 hari kedepan untuk melakukan upaya hukum yang lebih tinggi atau Banding

Bupati Bantaeng dalam perkara ini disebut sebagai tergugat 1 dan Kades Biangkeke terpilih Firdaus pada pilkades serentak 16 Oktober 2019, sebagai tergugat 2 intervensi

Seperti diketahui, Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang memakai sistem e-Voting di Kabupaten Bantaeng berlangsung 16 Oktober 2019 lalu, menuai dugaan adanya permainan.

Dugaan akan terjadinya kecurangan di Pilkades yang dilaksanakan secara e-Voting di Desa Biangkeke yang membuat ratusan warga melakukan berunjuk rasa di kantor Dinas PMD PP dan PA Kabupaten Bantaeng pada (17/10/2019). Hal ini yang memicu pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan

Gugatan ke Pengadilan tata Usaha Negara Makassar kemudian dilayangkan dengan Nomor register 12/G/2020/PTUN.Mksr, tanggal 11 Februari 2020.

Dan yang menjadi penggugat ada tiga orang masing-maaing, Syaharudin sebagai penggugat satu, Muhardin, A.Ma penggugat dua, dan Sudirman sebagai penggugat tiga.

Sedangkan Bupati Bantaeng menjadi tergugat satu dan kepala desa Biangkeke terpilih, Firdaus menjadi tergugat dua.