BANTAENG, melek news – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat. Reskrim Polres Bantaeng menyita ratusan zak Pupuk bersubsidi yang diduga dijual oleh oknum yang bukan pengecer resmi atau Ilegal.
Sebanyak satu mobil Pickup yang berisi 25 zak Pupuk bersubsidi yang diamankan di Mapolres Bantaeng sedangkan ratusan zak lainnya diamankan di gudang tiga orang penjual yang diduga adalah penjual ilegal.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menyampaikan kalau saat ini ada sebanyak 25 zak pupuk bersubsidi yang telah diamankan di Mapolres Bantaeng sedangkan ratusan zak lainnya masih di gudang penjual yang diduga ilegal
“Ada satu mobil Pickup yang kami amankan yang jumlahnya 25 zak terdiri 23 zak urea dan 2 zak Phonska. Sedangkan ratusan zak lainnya masih ada di gudang penjual yang diduga ilegal dengan memberikan garis polisi atau police line,” ucapnya Selasa (4/8/2020)
Penangkapan ini Berawal saat anggota polres Bantaeng melakukan pengecekan terkait akan adanya informasi yang didapat bahwa di kabupaten Bantaeng telah terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.
Pengecekan ini sendiri dilakukan untuk memastikan kalau tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengecer dengan menyasar penjual-penjual yang tidak mempunyai izin atau ilegal.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan ternyata didapati tiga penjual pupuk bersubsidi yang tidak mengantongi izin resmi sehingga semua pupuk yang mereka jual terpaksa disita
Saat ini ketiga orang yang diduga penjual pupuk bersubsidi ilegal ini dalam proses penyidikan polres Bantaeng
“Untuk sementara ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan untuk informasi perkembangan kasusnya akan kami berikan nanti,” tuturnya.(SHKM)