Bantaeng, MELEKNEWS – Masa Pandemi yang tak kunjung berakhir membuat masyarakat terbatasi ruang geraknya termasuk dalam mencari pekerjaan.
Hal tersebut juga dirasakan oleh masyarakat yang ada diKabupaten Bantaeng
Banyaknya masyarakat yang terdampak wabah virus Corona ini membuat pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Bantaeng membebaskan denda bagi p3langgang yang melakukan tunggakan pembayaran.
Pembebasan renda tersebut dilakukan selama 3 bulan yakni dari bulan April-juni 2020.
Masa pembebasan denda ini dilakukan karena adanya pembatasan ruang gerak masyarakat memungkinkan penghasilan mereka menurun.
Pembebasan denda diharapkan dapat mengurangi beban pelanggan yg menunda pembayaran dimasa pandemi ini.
Direktur PDAM kabupaten Bantaeng, Muhammad Nurfajri mengatakan kalau masa pembebasan denda selama tiga bulan tersebut telah berakhir dan rencananya akan diperpanjang lagi.
“Pembebasan Denda akan kami perpanjang lagi selama satu bulan yakni untuk bulan Juli ini” ucapnya “Senin (6/7/2020)
Dirinya berharap masa satu bulan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelanggan untuk membayar tunggakan dengan tidak dibebani denda
“Saya berharap peanggang dapat memanfaatkan kesempatan ini, karena nsya Allah bulan agustus
Denda akan kami berlakukan kembali” jelasnya.(Agun)