SulSel, MELEKNEWS – Sidang kode Etik terhadap seorang oknum anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polres Bantaeng berlangsung di Aula Polres Gowa pada Selasa (23/6/2020).
Sidang yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sulsel terhadap tersangka yang berinisial
SMTR berpangkat AIPTU pernah bertugas sebagai anggota Satuan Sabhara Polres Bantaeng.
Sebelumnya tersangka bersama dengan istrinya diduga keras telah melakukan penyalah gunaan Narkotika ini dimutasi kebagian Setum Polda Sulsel.
Dalam sidang kode etik tersebut Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan S.H, bertindak selaku Ketua Komisi, didampingi AKBP HJ. Faizah Faizal S.Sos, selaku Wakil Ketua Komisi, AKP Arivalianto B, SH. (Paur Bin Etika Subbid Wabprof Bidpropam) selaku penuntut, didampingi Ipda. Ramdan, SH (Ps Paur 2 Subbid Wabprof Bidpropam)
Tersangka telah dinyatakan bersalah oleh karena telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng.
Hal tersebut termuat dalam Putusan pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 119/Pid.Sus/2017/PN.Ban tanggal 16 Nopember 2017 dengan Putusan 6 tahun Pidana penjara dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Dan apabila denda tidak dibayarkan maka maka akan diganti dengan penjara selama 1 bulan.
Serta Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 494/Pid.Sus/2017/PT.Mks tanggal 8 Januari 2018 dengan putusan menguatkan putusan pengadilan Negeri Bantaeng dan diduga melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Perkap Kapolri. Nomor : 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota polri, Pasal 7 Ayat (1) huruf b Perkap No. 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri.
Tersangka telah dinilai melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Perkap Kapolr. Nomor : 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota polri, Pasal 7 Ayat (1) huruf b Perkap No. 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri.
“Berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKEP / 32 / VI / 2020 / KKEP, Tanggal 23 Juni 2020 yang memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Perkap Kapolr. Nomor : 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota polri, Pasal 7 Ayat (1) huruf b Perkap No. 14 tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri maka akan dijatuhkan Sanksi
Sanksi tersebut berupa, Sanksi yg bersifat bukan adminstratif berupa Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi Selanjutnya bersifat administratif berupa Direkomendasikan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, “kata Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH.