Berkas Perkara Pembunuhan Saudara Kandungnya di Bantaeng Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2020 | 4:24 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Bantaeng, MELEKNEWS – Berkas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Bantaeng (Kejari) dan sudah dinyatakan P21.

Sedangkan terkait aspek Formal dan materil berkas kasus tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti Kejari Bantaeng.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan menuturkan, Kejaksaan kini melakukan penelitian berkas perkara untuk mengetahui kelengkapan dokumen berkas .

“Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bantaeng akan melakukan penelitian berkas perkara. Adapun aspek yang diteliti meliputi aspek formil dan materil,” kata Budi, Selasa (16/6/2020)

Dia menjelaskan, aspek formil terkait kelengkapan administrasi berkas perkara berupa surat-surat, data tertulis dan dokumen serta kelengkapan dalam hak-hak formil yang dimiliki oleh tersangka.

“Misal dalam hak mendapatkan bantuan hukum, mengajukan saksi dan ahli meringankan dan aspek-aspek formalitas dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara aspek materiil, kata dia, yaitu aspek terkait dengan materi atau isi berkas perkara dikaitkan dengan unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka, hal ini perlu untuk kejelasan atau detail terkait unsur pasal tertentu yang harus dijelaskan dengan fakta perbuatannya.

“Setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka Jaksa akan menentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum. Apabila belum lengkap maka akan diikuti dengan petunjuk dari Jaksa kepada Penyidik untuk dilengkapi,” terangnya.

Petunjuk dalam hal ini, lanjut dia, dapat berupa pemisahan berkas perkara atau splitsing ataupun sampai dengan kemungkinan penambahan jumlah tersangka atau juga penambahan penjeratan pasal.

Diketahui, penyidik Polres Bantaeng menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah inisial RBD dan SBD yang merupakan kakak kandung korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Permufakatan Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sebelumnya, pembunuhan terhadap seorang perempuan inisial ROS, 16 tahun terjadi di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Pembunuhan itu terbilang sadis lantaran dilakukan oleh kakak kandung dan disaksikan orang tua sendiri. Bahkan sebelum eksekusi pembunuhan menggunakan sebilah parang, para pelaku sempat menyabet dua warga setempat dan menyandera seorang pemuda yang kebetulan melintas di TKP.