Diduga Gunakan Narkoba, Wanita 22 Tahun di Bantaeng Diamankan Polisi

Selasa, 9 Juni 2020 | 2:44 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Bantaeng, MELEKNEWS – Diduga karena telah menyalah gunakan Narkoba jenis Shabu, Seorang perempuan berhasil diamankan polisi di Bantaeng di kediamannya di jalan Sungai Celendu, kelurahan Malilingi, kecamatan Bahtaeng pada Minggu (7/6/2010) malam.

Tersangka, Nunung (22) diamankan setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan diatas rumahnya dan didapati barang bukti berupa dua sachet yang diduga berisi Shabu.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menjelaskan bahwa setelah pihaknya mendapati informasi adanya penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba AKP Amin Juraid bersama anggota dan dibantu Buser Polsek Bantaeng bergerak melakukan penangkapan.

“Setelah mendapati informasi, di kediaman terduga pelaku dilakuka penggeledahan. Sejumlah barang bukti ditemukan di atas lemari, termasuk shabu-shabu disimpan di dalam pembungkus rokok,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. Senin, 8 Juni 2020.

Dia juga membeberkan bahwa pelaku sempat mengelak saat barang haram itu didapat petugas.

“Namun setelah ditanyakan kepada terduga pelaku tidak mengakui kepemilikan shabu-shabu tersebut, yang diakui hanya barang bukti dua batang pireks kaca adalah miliknya yang ia pergunakan mengkonsumsi shabu shabu, terakhir tiga minggu yang lalu,” jelasnya.

Terduga pelaku yang masih 22 tahun ini, akhirnya digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk proses lebih lanjut.

Selain pelaku, diamankan pula dua sachet berisi serbuk bening diduga shabu, dua sachet kecil bening bekas pakai, 26 sachet kosong ukuran kecil, timbangan digital, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan pelaku saat mengkonsumsi shabu.

Untukn tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan 112 (1)
Ancaman min 8 tahun, maks 20 tahun, denda 1 Milyar