Antisipasi Kemacetan, Dishub Kerjasama Polres Gowa Berlakukan Sistem Satu Arah

Kamis, 4 Juni 2020 | 3:51 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Gowa, MELEKNEWS – Rapat koordinasi lanjutan pemberlakuan jalur sistem sati arah di kabupaten Gowa berlangsung di kantor dinas Perhubungan, jalan Poros Pallangga, kelurahan Manggalli, kecamatan Pallangga, kabupaten  Gowa, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Pemberlakuan jalur sistem satu arah iini sudah berlangsung selama 3 hari di kabupaten Gowa dan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Gowa nomor 6 Tahun 2020.

Kegiatan ini dihadiri oleh, kepala Dinas Perhubungan,
H. Firdaus, Kabag Hukum Sekda Gowa, Andi Aziz Peter, Kabid Trantib Satpol PP, Rizki Abe, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari, Kanit Regiden Polres Gowa, IPDA Ardiansyah, Kanit Laka Polres Gowa, IPDA Ardiansyah, Kanit Dikyasa, Ipda Ahmarullah Sahran.

Dalam rapat tersebut dibahas terkait penempatan Personil Lalu Lintas di setiap titik ruas jalan jalur SSA.

Termasuk juga Penertiban kendaraan yang melakukan parkir dibadan jalan termasuk sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar rambu sistem satu arah.

Pemberlakuan Sistem Satu Arah Jalan tertentu di kabupaten Gowa saat ini ternyata masih ditemui Pengendara sepeda motor dan Pengemudi Mobil melanggar aturan tersebut, hal ini terjadi disebabkan ketidak tahuan warga Masyarakat yang menggunakan kendaraan titk-titik mana saja yang diberlakukan serta waktu penggunaannya.

Sistem satu arah di beberapa titik ruas jalan di Kota Sungguminasa adalah salah satu upaya Pemerintah kabupaten Gowa untuk mengatasi dan mengurai kemacetan serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kab. Gowa. (SHKM)