Bantaeng, MELEKNEWS – kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri memastikan tak ada tolerir bagi pelaku kejahatan jalanan. Bahkan terhadap mereka yang membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bantaeng untuk tidak membawa senjata tajam karena dapat memicu kejahatan atau tindak kriminal. Apabila ada yang berani-berani membawa atau menguasai senjata tajam dan dibawa ke mana-mana tanpa tujuan jelas dan tanpa izin dari pihak berwajib maka tak akan ditolerir,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri memberikan imbauan saat dikonfirmasi pada Jumat, 29 Mei 2020.
Dia juga mengungkapkan hasil kegiatan personil Polres Bantaeng pada saat melakukan pengamanan takbiran idulfitri di Pantai Seruni kel. Pallantikang kec. Bantaeng kab. Bantaeng pada Sabtu, 23 Mei 2020 sekitar jam 23.00 wita.
Saat itu, personil Polres bantaeng yang bertugas pengaturan di Jalan Seruni melihat seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Pengendara motor itu diberhentikan personil dan melakukan pemeriksaan surat-surat sepeda motor yang dikendarai, dan pada saat pemeriksaan surat-surat sepeda motor tersebut, Bripka Taufik melakukan penggeledahan badan pada pengendara dan menemukan sebilah senjata tajam jenis badik,” jelas Kapolres.
Menurutnya pengendara yang diketahui berinisial JN itu menyelipkan badiknya di pinggang kiri yang dibawa tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU No.12 / Drt / 1951.
Selain di kawasan pantai seruni, petugas juga mengamankan seorang lagi dengan kasus yang sama di seputaran Jalan Mangga.
“Semula sekelompok pengendara melawan arus sehingga personil memberhentikan namun pengendara berinisial MI berusaha kabur dan menabrak petugas,” kata orang nomor satu di jajaran Polres Bantaeng ini.
Setelah itu MI akhirnya terjatuh. Namun saat itu MI menjepit pinggang kirinya, sehingga petugas pengamanan menaruh curiga. Petugas menggeledah dan ternyata ada sebilah badik diselipkan.
“Atas dua rentetan kejadian itu, selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti yang diamankan terpisah ini digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.