Dua Tersangka Pembunuh Tragis Terhadap Saudara Kandungnya di Bantaeng Diancam Hukuman Mati

Rabu, 27 Mei 2020 | 4:37 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Bantaeng, MELEKNEWS – Dua orang tersangka pembunuhan tragis yang terjadi dikabupaten Bantaeng beberapa waktu yang lalu terancam akan mendapatkan hukuman mati.

R (30) dan A (20) dinyatakan tersangka atas pembunuhan kepada ROS (16) yang merupakan  saudara kandungnya sendiri

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaen, AKBP Wawan Sumantri, yang menurutnya kalau kedua tersangka ini terancam hukuman penjara 15 tahun dan ancaman tertingginya adalah hukuman mati.

“Kedua tersangka pembunuhan ini diancam kurungan penjara 15 tahun hingga hukuman mati” ucapnya saat menggelar konfrensi pers di Aula Endra Dharmalakeana 99 Polres Bantaeng pada Rabu (13/5/2020)

Mereka diancam kurungan selama itu karena telah menjadi tersangka atas pembunuhan terhadap saudaranya sendiri yang terjadi di dusun Katabung, desa Pattaneteang, kecamatan Tompobulu, kabupaten Bantaeng pada Sabtu (9/5/2020)

“Mereka akan dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo. pasal 76C UU. RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU. RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUH. Pidana subsider pasal 338 KUH. pidana Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1, KE-2, pasal 56 ayat (1),(2) KUH. pidana” jelasnya

Wawan menjelaskan kalau Yang menentukan nanti adalah hasil persidangan, apakah akan ditetapkan pasal tentang perlindungan anak berarti hanya 15 tahun. Tapi jika di pengadilan menetapkan pidana pembunuhanberencana maka ditetapkan hukuman mati.

Diketahui ROS meregang nyawa ditangan dua kakak kandungnya sendiri yang berprofesi sebagai petani, dengan sejumlah luka akibat tebasan parang dan pukulan benda tumpul di tubuhnya dan wajahnya.

Diantaranya luka terbuka di leher, punggung, pergelangan tangan, wajah dan bahu, serta luka lebam pada bagian paha.

Dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu buah parang panjang, sarung dan baju dan satu batang kayu. (Agun)