Pangkep, MELEKNEWS – Tersangka yang diduga adalah pelaku penganiayaan (Bullying) yang terjadi di Marang Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep, pada Minggu (17/05/2020) akhirnya berhasil diamankan oleh Polisi.
Tersangka F (26) Sempat viral dimedia sosial karena rekaman penganiataan yang dilakukannya terhadap korbannya seorang penjual jalangkote R (12) yang masih dibawah umur.
Kejadian itu bermula ketika Korban R (12) pada saat menjajakan jualannya dengan menggunakan sepeda sempat beristirahat dilapangan Bonto-bonto Marang
Disana dirinya semoat bercanda sambil berkata dengan bahasa bugis ” Iya tolo’na Ma’rang”
Candaan tersebut ternyata didengar tersangka dan kawan-kawannya yang kemudian langsung menghajar dengan memukul korban pada bagian belakang serta mendorong sepedanya hingga terjatuh.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, SIK, membenarkan kejadian tersebut dan menyesalkan perbuatan tersangka F.
“Iya benar, dan saya sangat menyesalkan kejadian ini apalagi terjadi dibulan Ramadhan yang seharusnya kita memperbanyak amal, dan memanusiakan manusia, apapun pekerjaan yang ditekuninya, ” katanya
Menurutnya saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut. (SHKM)