Kedapatan Bawa Shabu, Sopir Angkot Antar Kabupaten Diringkus Polisi di Bantaeng

Sabtu, 16 Mei 2020 | 12:18 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Bantaeng, MELEKNEWS – Satuan Narkoba Polres Bantaeng meringkus seorang sopir angkutan antar kabupaten yang kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu, pada Jum’at (15/5/2020) pukul 16.30 WITA

Tersangka AR (24) merupakan warga  kecamatan bissappu ini kedapatan membawa barang haram jenis shabu.

Penangkapan ini dilakukan berawal dari Informasi akan adanya sopir angkutan jurusan kabupaten Bantaeng-Bulukumba yang kerap mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu.

Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Amin Juraid mengatakan kalau dalam kasus ini diribta memimpin langsung anggotanya untuk melakukan penyelidikan

Polisi kemudian mencegat tersangka  Saat melintas di jalan Andi Mannappiang dengan menggunakan mobil angkutan menuju kabupaten Bulukumba


Saat Dilakukan penggeledahan dimobil tersangka AR didapatkan 1sachet Shabu seberat 0.33 gran yang diselipkan dibawah tutup mesin mobil

Tersangka. Selanjutnya dibawa ke polres bantaeng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau apa   yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten

“Sangatlah berbahaya apa yang dilakukan oleh tersangka ini karena profesinya sebagai sopir angkutan anatar kabupaten” ucapnya

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman delapan tahun Penjara. (Agun)