Bantaeng, MELEKNEWS – Satuan Narkoba Polres Bantaeng meringkus seorang sopir angkutan antar kabupaten yang kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu, pada Jum’at (15/5/2020) pukul 16.30 WITA
Tersangka AR (24) merupakan warga kecamatan bissappu ini kedapatan membawa barang haram jenis shabu.
Penangkapan ini dilakukan berawal dari Informasi akan adanya sopir angkutan jurusan kabupaten Bantaeng-Bulukumba yang kerap mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Amin Juraid mengatakan kalau dalam kasus ini diribta memimpin langsung anggotanya untuk melakukan penyelidikan
Polisi kemudian mencegat tersangka Saat melintas di jalan Andi Mannappiang dengan menggunakan mobil angkutan menuju kabupaten Bulukumba
Saat Dilakukan penggeledahan dimobil tersangka AR didapatkan 1sachet Shabu seberat 0.33 gran yang diselipkan dibawah tutup mesin mobil
Tersangka. Selanjutnya dibawa ke polres bantaeng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten
“Sangatlah berbahaya apa yang dilakukan oleh tersangka ini karena profesinya sebagai sopir angkutan anatar kabupaten” ucapnya
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman delapan tahun Penjara. (Agun)