MELEKNEWS, Bantaeng – Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di dusun Katabung, desa Pattalassang, kecamatan Tompobulu, kabupateng Bantaeng pada Sabtu (8/5/2020) lalu akhirnya mulai terkuak.
Dari hasil penyidikan akhirnya dilakukan pengembangan penanganan oleh tim penyidik polres Bantaeng terhadap 9 orang keluarga dekat korban yang diamankan pada saat sesaat setelah terjadinya pembunuhan terhadap Rosmini.
Hasilnya menetapkan dua orang kakak kandung korban, Rosmini (16) menjadi tersangka oleh penyidik polres Bantaeng.
Kedua Korang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial RD (30) dan
AD (20).
Sedangkan untuk 7 orang lainnya sampai saat ini masih damankan di Polres Bantaeng untukenfhibdari hal-hal yang tidak di inginkan termasuk untuk mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
“Mereka tidak dilakukan penahanan penahanan namun diamankan disalah satu ruangan di kantor polres bantaeng” katabPaur Humas Polres Bantaeng, AIDA Sandri.
Menurutnya untuk pasal yang akan dikenakan kepada kedua tersangka itu
Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (Agun)