Ngutil di Toserba, Seorang Waria di Bantaeng Dibekuk Polisi

Kamis, 9 April 2020 | 10:09 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

MelekNews, Bantaeng – Anggota Polres Bantaeng mengamankan seorang pemuda yang diduga adalah tersangka pelaku pencurian di Toserba BP Mart yang beralamat, dijalan Kenanga, kelurahan Pallantikang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng pada Kamis (9/4/2020) 

Pemuda itu kemudian diketahui berinisial SR alias Caca (26) beralamat kpjng Maricaiya, kelurahan Letta, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng

Dirinya ditangkap setelah adanya laporang polisi yang dilakukan oleh korban yang merupakan pemilik toko, Husni Mubarak dengan nomor polisi LP/81/IV/2020/Sulsel/RES BTG tertanggal 6 April 2020

Caca ditangkap polisi karena diduga telah mengutil sejumlah barang-barang kosmetik selama beberapa hari berturut-turut di Toserba BP Mart.

Kejadian inipun dibenarkan oleh Paur Humas Polres Bantaeng, AIPDA Sandri, dia menuturkan kalau tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan.

“Iya benar Caca ini telah mengutil di Toserba BP Mart dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng” ucapnya Kamis (9/4/2020).

Menurut Sandri tersangka mulai diketahui adalah pelakunya setelah korban pemilik toserba tertangkap CC TV saat melancarkan aksinya di toko tersebut.

Parahnya lagi Caca yang sifatnya seperti wanita atau biasa disebut Waria  ini telah tertangkap kamera CC TV selama lima hari berturut-turut mulai dari tanggal 1-6 April 2020.

“Di CC TV tersebut terlihat tersangka melancarkan aksinya sudah lima hari berturut-turut” tutur Sandri.

Atas perbuatannya tersangka telah mengakibatkan kerugian material kepada pemilik toko sebesar RP 2. 500 000.

Saat diperiksa tersangka Caca mengakui semua perbuatannya, dan atas dasar itulah dirinya diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (SHKM)