MelekNews, Bantaeng – Demi mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona diKabupaten Bantaeng akan dilakukan pembatasan waktu operasional bagi seluruh pasar tradisional.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bantaeng, Ilham Asikin saat melaksanakan Konfrensi pers di Posko induk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 yang gerletak di jalan Sam Ratulangi, kelurahan Lembang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng pada Kamis (2/4/2020) siang.
Menurut Ilham pemberlakuan pembatasan jam operasional ini hanya untuk pasar tradisional tidak termasuk pasar sentral dan mulai diberlakukan hari ini
“Untuk pasar tradisional akan diberlakukan jam operasinalnya hanya sampai jam 13.00 wita” ucapnya.
Selain itu menurutnya Pemerintah kabupaten Bantaeng juga akan melakukan penghapusan retribusi kepada seluruh pedagang yang ada pasar baik itu di pasar tradisional maupu pasar sentral Bantaeng.
“Jadi akan diberlakukan juga penghapusan retribusi untuk pedagang yang ada di pasar Selan 6 bulan kedepannya” jelasnya.
Semua ini kami lakukan untuk membantu perekonomian masyarakat yang saat ini terkena dampak dari Covid-19
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di kabupaten Bantaeng.