Warga Langgar Maklumat Kapolri, Polisi di Bantaeng Akan Ambil Tindakan

Kamis, 26 Maret 2020 | 2:15 WITA

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

MelekNews, Bantaeng – Menyikapi maklumat Kapolri, Kapolsek Bantaeng langsung menyebarluaskan hal tersebut dibeberapa tempat pasilitas umum.


Maklumat Kapolri tentang penanganan penyebaran  virus corona atau covid 19 tersebut sebarluaskan  di mesjid Askari yang terletak di jalan Manggis, kelurahan  Tappanjeng, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, pada Selasa (24/03/2020)

Halbitu dilakukan guna menyampaikan secara langsung dan juga sekaligus  memasang maklumat tersebut di pintu-pintu fasilitas umum.

Adapun isi maklumat Kapolri antara lain adalah penanganan covid 19 harus baik, cepat & tepat. Selain itu diharapkan agar masyarakat juga dapat menghentikan sementara segala jenis kegiatan yang melibatkan orang banyak, dan tetap tenang serta waspada dalam menghadapi situasi yang berkembang.

Kapolsek Bantaeng, AKP Abdul Halim,S.Sos,M.Ap menyampaikan kalau  ada yang bertentangan dengan isi maklumat Kapolri tersebut maka akan dilakukan tindakan kepolisian

“kami wajib mengambil tindakan Kepolisian yang diperlukan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika ada masyarakat yang membandel tetap melanggar” ucapnya. (SHKM)