MelekNews, Bantaeng – Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri dengan tegas mulai melakukan berbagai tindakan dalam pencegahan penyebaran virus Corona dengan melakukan beberapa himbauan penting.
Hal ini dilakukan guna menindak lanjuti Maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri yang bernomor : Mak/ 2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Civid-19)
Menurut Kapolres Bantaeng himbauan yang sudah cenderung dikatakan larangan ini harus dipatuhi oleh semua masyarakat Bantaeng dan ini juga termasuk dalam situasi bagi mereka yang mau melangsungkan pesta pernikahan.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk melakukan proses pernikahan atau akad Nikahnya silahkan akan tetapi tidak boleh mengundang orang banyak” ucapnya Selasa (24/3/2020).
Dirinya mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak mengeluarkan surat ijin keramaian terlebih dahulu selama situasi ini belum normal
“Terhadap gedung-gedung juga kami telah sampaikan untuk sementara tidak memberikan ijin dalam bentuk kegiatan apapun yang sifatnya massal * tuturnya
Dia melanjutkan Kalaupun masih ada yang membandel dan tetap melakukan pesta maka kami akan minta untuk bubar atau kami yang akan bubarkan.
” Ini juga termasuk buat mereka yang suka nongkrong-nongkrong atau ngumpul di pantai Seruni ” jelasnya. (SHKM)