Lakukan penikaman, Dua Pemuda di Bantaeng Diancam Kurungan Dua Tahun Penjara
MelekNews, Bantaeng – Tim Resmob Polres Bantaeng kembali berhasil meringkus tersangka yang diduga adalah pelaku penganiayaan dengan melakukan penikaman di jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantawng pada Sabtu (14/3/2020)
Kedua tersangka masing-masing berinisial BB (40) dan AS (18) bekerja sebagai Nelayan dengan alamat jalan Pemuda, kelurahan Pallantikang dan
Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP – B / 40 / II / 2020 / Sul – Sel / Res. Bantaeng, Atas Kasus penganiayaan/penikaman yang dilakukan kepada korban, Adli (20) warga Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng.
Kejadian pengeroyokan dan penikaman ini terjadi
Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, Sekira Jam 19.45.
Nenek korban melaporkan kejadian yang menimpa Cucunya atas nama Adli Bin Bahrul yang dikeroyok dan ditikam di depan klinik medical letta
Pada saat Nenek Korban tiba di Lokasi kejadian dirinya melihat cucunya, Adli sudah tergeletak bersumpah darah dengan kuka tikaman pada batang leher sebelah kiri dan beberapa luka tinju disekujur tubuhnya
Dirinya sempat pinsang melihat kejadian yang dialami oleh cucunya
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau kedua tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka diancam
Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama Dua tahun delapan bulan” jelasnya.(SHKM)