
MelekNews Id, Bantaeng – Pemerintah semakain memberikan perhatian kepada para guru Honorer, terbukti dengan dikeluarkannya peraturan kementrian pendidikan terkait regulasi penggajian honorer denganwnggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020, yang dimana ini dilakukan untuk mengefisienkan pemberian dana BOS, langsung ke sekolah.
Dalam Permendikbud itu juga menyebutkan bahwa gaji para honorer baik itu pendidik maupun tenaga kependidikan dapat menggunakan maksimal 50 persen dana BOS.
Sedangkan diaturan lama atau petunjuk teknis lama terkait penggunaan dana Bos dalam melakykan penggajian itu hanya bisa digunakan maksimal 20 persen saja.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Bantaeng, Muhammad Haris mengatakan kalau guru dan tenaga kependidikan yang bisa dianulir dalam dalam anggaran dana BOS itu hanya mereka yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
“Jadi honorer yang bisa dianulir penggajiannya dengan menggunakan dana BOS itu hanya mereka sudah memiliki NUPTK” tuturnya, Rabu (19/2/2020)
Menurut Haris saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya honorer tapi yang ada itu namanya tenaga Magang
Dirinya menyampaikan kalau terkait dengan regulasi penggunaan dana BOS yang besarannya 50 persen untuk penggajian honorer atau tenaga magang itu sampai saat ini dirinya belum membaca petunjuk tekhnisnya.
“Saya sampai saat ini belum melihat apalagi membaca petunjuk tekhnis dari Permendikbud tersebut” ucapnya
Walaupun demikian Haris mengaku tetap rencananya akan melakukan rapat dengan semua pejabat yang ada di dinas Pendidikan untuk membahas terkait Permendikbud tersebut
“Saya rencananya akan melakukan pertemuan untuk membahas terkait Kemendikbud tersebut dalam waktu dekat ini” jelasnya.
Dia menyampaiakan kalau berbicara aturan maka itu adalah wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti atau dilaksanakan.
“Kalau juknis nanti sudah ada maka aturan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan, karena kalau tidak maka akan ada sangksi” bebernya.
Kementrian pendidikan sendiri telah menetapkan bahwa tenaga honorer yang dapat dianulur dalam penggajian dana BOS itu adalah mereka yang memiliki NUPTK dan pengangkatannya sebagai tenaga Honorer itu paling lambat per 31 Desember 2019 lalu.
Jadi sudah jelas sekali kalau pengankatan honorer untuk guru dan tenaga pendidik untuk tahun 2020 itu tidak bisa dianulir dalam penggajian dengan menggunakan dana BOS.
Sementara itu kepala Bidang ketenagaan dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bantaeng, H. Kaimuddin mengatakan kalau di kabupaten Bantaeng ada sekitar 2054 orang honorer guru dan tenaga kependidikan dan yang belum memiliki NUPTK itu hanya tersisa 718 orang.
“Jadi ada sekitar 2054 orang honorer di Bantaeng tapi sebagian besarnya sudah memiliki NUPTK” ungkapnya
Dirinya kemudian menyampaikan rincian guru dan tenaga kependidikan yang ada dikabupaten Bantaeng.
“Jadi untuk Guru itu ada 1484 orang yang dimana yang sudah memiliki NUPTK itu sebanyak 1034 orang dan 450 orang lainbya belum ada” jelasnya
H. Kaimuddin melanjutkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan ada sebanyak 551 orang dan yang sudah memiliki NUPTK itu sebanyak 283 orang dan yang belum 268 orang
