MelekNews.Id, Bantaeng – Satres Narkoba Polres Bantaeng meringkus tersangka yang diduga adalah pengedara Narkoba jenis Sabu di jalan Mongisidi, kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bissappu, kabupaten Bantaeng pada Senin (17/2/2020) siang.
Tersangka SHC (32) ditangkap karena dirinya kedapatan sedang membawa narkoba jenis Sabu seberat 0,25 gram.
Tersangka sendiri saat di interogasi oleh petugas mangaku hanya disuruh membeli paketan Sabu tersebut oleh WG (32) dengan upah RP 15 ribu
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau tersangka SHC ditangkap karena kedapatan membawa Narkoba Jenis Shabu yang dia simpan di saku kecil bagian depan celananya
Menurut Kapolres kalau SHC ini setelah di interogasi mengaku hanya orang suruhan dan diberi upah oleh WG.
“Setelah mendengar pengakuan dari SHC, Tim kemudian langsung menuju ketemoat WG yang sedang menunggu datangnya paketan yang dia beli” ucap Kapolres, Selasa (18/2/2020)
WG punakhirnga dapat diringkus oleh petugas Res Narkoba di jalan Pahlawan, kelurahan Bonrto Sunggu, kecamatan Bissappu, kabupaten Bantaeng
Bersama kedua tersangka tersebut juga diamankan barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor dan handphone yang digunakan dalam melancarkan pembelian paketan barang haram tersebut.
Setelah kedua tersangka ini dibekuk, Tim Red Narkoba Polres Bantaeng kemudian melakukan pengembangan kasus yang kemudian kembali berhasil meringkus dua tersangka lainnya.
Tersangka DA (22) dan MJ (45) diringkus di atas rumah setelah penunjukan dua pelaku sebelumnya.
“Kedua pelaku yang diduga adalah pengedar narkoba tersebut kemudian diamankan beserta barang bukti yang tersimpan di kotak brangkas dalam kamar,” ujar AKBP Wawan Sumantri.
Sementara untuk barang bukti di kediaman kedua tersangka yang diduga adalah pengedar ini didapati Sebuah timbangan digital, tiga bungkus sachet kosong, satu bungkus sachet besar kosong, berbagai jenis sendok shabu yang terbuat dari pipet, sebatang pipet, dompet, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp17.350.000.
Saat ini ke empat tersangka tersebut sudah digelandang masuk keMapilres Bantaeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ke empat tersangka ini pun diancam pasal untuk tersangka SHC dan WG 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1) sub 127 (1) huruf a
Sedangkan untuk tersangka DA dan MJ akan dikenakan Pasal 114 (1) jo 132 (1) sub 112 (1)
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH menghimbau kepada seluruh masyarakat bantaeng untuk selalu ikut serta dalam memerangi bahaya Narkotika, salah satunya dengan cara melaporkan ke pihak berwajib/kepolisian apabila melihat atau mengetahui ada kegiatan ataupun transaksi maupun Penyalahgunaan Narkoba