MelekNews.Id, Bantaeng – Polres Bantaeng menggelar operasi Cipta Kondisi bersama beberapa istansi pemerintah kabupaten untuk menyasar peredaran Minuman keras di tempat hiburan malam pada Minggu (16/2/2020) dini hari
Operasi ini pimpinan langsung Kabag OPS polres Bantaeng, Kompol Asrofi bersama satuan polisi Pamong Praja dan Dinas kesehatan menyasar tempat hiburan malam yang kerap dijadikan peredaran minuman keras.
Dengan Dasar Surat Perintah Tugas Nomor Sprint/179/II/OPS.4.5/2020 Tim Cipkon Melaksanakan Pemeriksaan Di empat tempat berbeda antara lain 2(dua) Tempat Karaoke Di Kecamatan Tappanjeng 1(satu) Rumah Bernyani di Kecamatan Bissappu, dan 1(satu) Tempat penjualan Miras Di Kecamatan Bissappu
Kabag OPS Polres Bantaeng, Kompol Asrofi menyampaikan kalau operasi cipkon tim berhasil mengamankan 9 orang yang dicurigai
“9 orang yang berhasil kami amankan itu langsung dilakukan pemeriksaan urin ditempat penggeledahan oleh dinas kesehatan” ucapnya
Tiga diantara mereka yang diamankan tersebut adalah perempuan yang bekerja di Rumah karaoke
Sementara ditempat karaoke D’Gonny Tim Cipkon melakukan Pemeriksaan urine terhadap 15 oran
“Dari 15 orang yang dilakukan pemeriksaan urine 2(dua) orang Pria dibyatakan Positif menggunakan Shabu shabu, dan 1(satu) orang Positif mengkonsumsi Obat Daftar-G”tuturnya
Ditempat terpisah Tim Juga Melakukan pemeriksaan di Tempat Karaoke D’Club, dan melakukan pemeriksaan urin terhadap 30 orang pengunjung
“Dari 30 orang yang diperiksa oleh Dinkes dua orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu dinyatakan Positif Menggunakan narkoba dan dua orang Pria juga dinyatakan Positif, serta satu orang positif mengkonsumsi Obat Daftar-G” jelasnya
Ditempat ini pula tim cipkon juga mengamankan 32 botol minuman keras dari berbagai Merk.
Selain di Kecamatan Bantaeng tim juga melakukan penggeledahan rumah Karaoke yang di Kecamatan Bissappu tepatnya yang berada di kelurahan Bonto Sunggu, dan dari hasil pemeriksaan satu orang perempuan dinyatakan positif menggunakan Narkoba serta juga berhasil mengamankan 153 botol miras dari berbagai merk.
Di T.A. Gani temoat yang selama ini diduga adalah tempat penjualan miras, Tim Cipkon berhasil mengamankan 35 botol Miras dari berbagai jenis.
Kapolres bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan kalau Kegiatan Cipkon ini adalah Kerjasama Polres Bantaeng, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng
“Operasi cipkon ini kaki gelar bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinkes Bantaeng yang dimana bertujuan untuk mencegah peredaran gelap Narkoba serta Miras Di Kabupaten Bantaeng”jelasnya
Menurutnya nantinya Polres Bantaeng akan terus melakukan Razia ditempat tempat Serupa.
Diketahui bahwa Selain melakukan Penindakan Polres Bantaeng juga telah Memberikan Edukasi dan sosialisasi ke sekolah sekolah mengenai dampak buruk dari Penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
“Kami Berharap dari Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ini dapat mencegah Peredaran dan Penggunaan Narkoba di Kabupaten Bantaeng” Ungkap Kapolres. Bantaeng