BANTAENG -Setelah sempat menjadi Buron selama beberapa bulan akhirnya tim Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan dengan menggunakan benda tajam di taman bermain pantai Seruni, Jalan Seruni, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng Selasa (4/2/2020).
Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP- B / 231 / IX /2019 / Sul-Sel / Res. Bantaeng
Tim Resmob setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka yang diduga adalah pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang bernama Abdul Nasir(27) sedang berada di taman bermain di jalan Seruni langsung menuju kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka
Pajur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan kalau kedua tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan pada Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 20.30 wita, dipantai seruni kelurahan Tappanjeng kecamatan Bantaeng
Kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial R (18) dia adalah warga kecamatan Bissappu dan MT (18) yang juga warga kecamatan bissappu
Tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban yang bernama Abdul Nasir warga kecamatan Pa’jukukang, dengan menggunakan benda tajam.
Akibatnya korban mengalami dua luka tusukan di bagian pinggang
“Kedua tersangka diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” ucap Sandri
Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHAP tentang Penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara