Bantaeng – Satuan Res. Narkoba Polres Bantaeng akhirnya berhasil meringkus tersangka gembong Narkoba di kediamannya di kampung Balla Borong, desa Bajiminasa, kecamatan Gantarangkeke, kabupaten Bantaeng pada Kamis (16/1/2020) sore, pukul 15.30 WITA.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri saat menggelar press Conpres di ruangan Vidcon polres Bantaeng, jalan Sungai Bialo, kelurahan Letta, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng pada Kamis 16 Januari 2020 malam pukul 19.30 WITA
Wawan Sumantri menyampaikan kalau tersangka, Muh. Suardi alias Cudi (38) sejak bulan November 2018 lalu telah menjadi daftar pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba jenis Sabu.
“Tersangka ini adalah seorang DPO sejak tahun 2018 lalu dalam kasus Narkoba jenis Sabu” tutur Kapolres
Dia mengatakan selama satu tahun lebih itu yakni sejak 2018 hingga sekarang, pihak kepolisian sudah beberapa kali melakukan penggerebekan di rumah tersangfka namun dirinya selalu saja lolos dan melarikan diri.
“Dia selalu saja bisa lolos disetiap penggerebekan yang dilakukan selama ini” ucapnya.
Hal tersebut tidak membuat anggota res. Narkoba polres Bantaeng putus asa, merekapun terus melakukan pemantauan akan keberadaan tersangka.
Hingga akhirnya diketahui bahwa tersangka sudah kembali lagi kediamannya
Bersama 20 orang personilnya kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Ingga Bali kembali melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan akhirnya berhasil meringkus tersangka, Muh. Suardi.
“Kami terpaksa melumpuhkan tersangka karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah badik” kara AKP Ingga Bali.
Dalam penggerebekan tersebut menurut Ingga ada empat orang didalam rumah itu, namun sayangnya dua orang lainnya berhasil melarikan diri
” Ada empat orang di rumah itu saat dilakukan penggerebekan, namun yang berhasil kami tangkap hanya dua orang dan dua orang lainnya berhasil kabur dengan membawa barang bukti berupa Sabu yang diperkirakan sebanyak 50 gram” jelasnya.
Tersangka satunya yang berhasil diringkus itu atas nama, Keduhvian Herianto (39) dengan alamat, Kalumeme Bulukumba.
“Tersangka Keduhvian ini adalah seorang ASN, Dia diduga hanyalah pemakai dan berencana akan membeli Narkoba jenis sabu tersebut di kediaman tersangka Suardi” ungkapnya.
Sementara tersangka Suardi yang dilumpuhkan karena mencoba melakukan perlawanan telah dilarikan kerumahta sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun sayangnya nasib na’as bagi tersangka Suardi, peluru yang bersarang diperutnya ternyata harus mengantarkan dirinya pulang kerumahnya dalam keadaan tidak bernyawa lagi.
“Tersangka kami bawa kerumahnya sakit untuk mendapatkan perawatan medis namun pada pukul 17.30 WITA dia dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit” tuturnya.
Almarhum saat ini sudah diserahkan kepihak keluarga sementara Tersangka Keduhvian saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng bersama sejumlah barang bukti