BANTAENG, MELEKNEWS — Tersangka pelaku tindak pidana percobaan perampasan atau jambret akhirnya berhasil diamankan oleh tin Resmob Polres Bantaeng pada Jum’at (24/12/2021).
Terduga pelaku jambret yang berinisial, IR Bin SY (40) diamankan atas dasar laporan Polisi nomor LP LP B/295/XII/2021/SPK/RES BANTAENG/SULSEL
Warga Kampung Tonro Kassi, Desa Rappoa, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng ini diamankan Polisi saat berada di tempat pelelangan ikan di Kampung Kaili, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan Mengatakan kalau penangkapan terhadap terduga pelaku Jambret ini dilakukan langsung oleh Kanit Resmob polres Bantaeng, Bripka Basriyuddin bersama dengan sejumlah unitnya.
Menurut Kasat kalau terduga pelaku diamankan atas laporan korban JM Binti MA (35) Warga kampung Lasepang, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng
Kasat kemudian menguraikan kronologi kejadian perkara yang dimana pada hari Kamis (23/12/2021) saat itu korban JM Binti MA sedang asik mengendarai motornya di sekitar jalan Andi Mannappiang, Kelurahan Lamalaka namun tiba-tiba datang pelaku yang langsung menarik tas korban yang berada di dashboor motornya.
Sontak korban kaget dan menhan tangan pelaku alhasil aksi kejahatan tersebut dapat digagalkan.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke polres Bantaeng guna proses lebih lanjut.
“Setelah berhasil menggagalkan perampokan tersebut Korban kemudian melapor ke Mapolres Bantaeng”ucap kasat.
Dari hasil Interogasi pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya dan bukan hanya itu Dia juga bahkan mengaku bahwa dirinya adalah salah satu pelaku begal payudara yang kerap terjadi dan sudah sangat meresahkan masyarakat Bantaeng.




