Berita  

Kasus Penganiayaan Jurnalis di Bantaeng Mandek di Penyidik



BANTAENG, MN.ID — Sepekan setelah SP2HP diterima, kasus kekerasan terhadap anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia FJRI Bantaeng, Wandi, tidak bergerak sejengkal pun.

Alih-alih profesional, jawaban yang keluar dari ruang Pidum Polres Bantaeng justru membuat publik bertanya apakah hukum di Bantaeng hanya berlaku untuk rakyat kecil?

“Jawabannya sangat lucu. Tidak ada bukti. Padahal visum sudah ada, luka sudah ada, laporan sudah ada,” ujar Andi Yusdanar Hakim, Ketua Pemuda LIRA Bantaeng dengan nada geram, Senin 1 September 2026.

Peristiwa itu terjadi 17 Agustus 2026 di area SPBU Parasula. Wandi dicekik, dipukul di kepala, dan ponselnya dirampas saat hendak meliput dugaan distribusi solar oleh pria yang diduga bernama Daeng Batolla.

Apakah Harus Chat Pribadi ke Bu Kapolres?

Yang membuat Pemuda LIRA dan dan segenap insan pers naik pitam adalah alasan klasik yang terus diulang polisi terlapor tidak mengaku.

“Kalau alasannya karena terlapor tidak mengaku lalu visum dibuang ke tong sampah? Apakah hasil RS itu bohong? Ini namanya mengingkari bukti sah. Memalukan!” kecam Andi Yusdanar.

Ia bahkan melontarkan pertanyaan menohok yang mewakili kekecewaan publik.

“Apakah kami harus melakukan chat pribadi ke Bu Kapolres dulu baru kepolisian mau bertindak? Sayangnya kami bukan penggerak di level secetek itu. Kami masih punya etika. Kami ikuti prosedur, buat laporan, buat surat, visum. Tapi hasilnya apa? Berlarut-larut! Padahal ini kekerasan terhadap jurnalis, terang benderang!” tegasnya.

Andi Yusdanar secara terang-terangan menyoroti keberanian Kapolres Bantaeng.

“Jangan-jangan Kapolres Bantaeng takut bertindak? Kami mendengar isu, diduga pelaku ini punya backing. Kalau benar, sampaikan ke publik. Jangan jadikan institusi polisi sebagai tameng untuk melindungi orang tertentu,” ujarnya.

“Ini bukan lagi soal Wandi. Ini soal wibawa hukum. Kalau jurnalis saja bisa dipukul, dilapor, lalu kasusnya didiamkan, bagaimana nasib warga biasa?”

FJRI: Kami Tidak Akan Diam

Pihak FJRI menegaskan kasus ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diancam 2 tahun penjara di UU Pers Pasal 18 ayat 1.

“Ada visum, ada saksi, ada kronologi. Masa dibilang tidak ada bukti? Bukti mau kami antar ke meja penyidik tiap hari?” sindir Ketua Umum FJRI.

FJRI memberi ultimatum. Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka, maka kasus ini akan langsung naik ke Polda Sulsel, Dewan Pers, Ombudsman, dan Komisi III DPR RI.

“Jangan bikin kami bertanya-tanya. Dengan menyampaikan kalimat ‘Tidak ada bukti’ itu tujuannya apa? Melemahkan pelapor? Kami tidak akan mundur. Titik,” tutup Ketua Umum FJRI.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bantaeng dan Kanit Pidum belum memberikan klarifikasi resmi. []