BANTAENG, MN.ID — Penyaluran bantuan pangan pemerintah untuk alokasi Juli hingga September 2026 resmi diluncurkan. Khusus di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Program nasional Badan Pangan Nasional (Bapanas) tersebut menyasar 30.507 penerima bantuan pangan (PBP) dengan total pagu beras mencapai 915.210 kilogram.
Launching berlangsung di KDMP Bonto Atu, Kelurahan Bissappu, dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah serta instansi terkait. Hadir perwakilan Kodim 1410 Bantaeng, perwakilan Polres Bantaeng, Asisten II Setda Bantaeng dr Sultan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Lurah Bonto Atu.
Sejumlah penerima manfaat juga hadir dalam kegiatan tersebut dan menerima bantuan secara simbolis. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turut mengikuti kegiatan melalui zoom (video konferensi).

Penyaluran bantuan di Kabupaten Bantaeng dilaksanakan Bulog Bantaeng dan secara resmi dilaunching Wakil Pemimpin Cabang Bulog Bulukumba, Dwi Rizki Sukma Wibawa.
Program tersebut merupakan bagian dari bantuan pangan nasional yang dikoordinasikan Bapanas. Untuk alokasi Juli-September 2026, penyaluran dilakukan sekaligus dengan total bantuan 30 kilogram beras untuk setiap penerima.
Secara rinci, setiap PBP memperoleh 10 kilogram beras untuk setiap bulan. Karena alokasi mencakup tiga bulan, masing-masing penerima mendapatkan total 30 kilogram beras.
Dengan jumlah 305.070 PBP dan alokasi 30 kilogram per penerima, total pagu bantuan pangan untuk Kabupaten Bantaeng mencapai 915.210 kilogram atau lebih dari 915 ton beras.
Besarnya alokasi tersebut menunjukkan skala penyaluran bantuan pangan yang cukup besar di tingkat kabupaten. Distribusi kemudian dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dengan Bulog sebagai pelaksana penyaluran.
Program bantuan pangan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk menjaga akses masyarakat terhadap pangan, khususnya kelompok penerima manfaat yang telah masuk dalam data penerima bantuan.
Di Bantaeng, peluncuran penyaluran bantuan dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur terkait. Kehadiran perangkat daerah, aparat keamanan, serta pemerintah kelurahan menunjukkan adanya koordinasi dalam pelaksanaan distribusi bantuan kepada masyarakat.
Alokasi Juli-September 2026 menjadi bagian dari skema bantuan pangan pemerintah yang disalurkan dalam satu periode tiga bulan. Dengan pola tersebut, penerima manfaat memperoleh bantuan beras sekaligus untuk memenuhi kebutuhan pangan selama periode alokasi.
Penyaluran juga menjadi bagian penting dari upaya memastikan bantuan pemerintah tidak berhenti pada penetapan pagu, tetapi benar-benar diterima oleh masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat.
Mengutip ANTARA, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya mengatakan penyaluran bantuan pangan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan memperoleh dukungan pangan.

“Ini adalah arahan Bapak Presiden agar bantuan beras pemerintah dapat diterima oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan di seluruh Indonesia. Targetnya bantuan ini dapat disalurkan secepatnya dan sampai kepada masyarakat,” kata Amran.
Menurut Amran, ketersediaan stok beras pemerintah menjadi salah satu faktor pendukung pelaksanaan program bantuan tersebut.
“Dengan stok beras yang melimpah, ini merupakan bentuk kepedulian Bapak Presiden kepada rakyat Indonesia,” tambah Amran.







