BANTAENG, MELEKNEWS.ID — DPRD Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Bantaeng yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (24/9/2025). Agenda rapat kali ini juga dirangkaikan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng, H Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I Hj Kasmawati dan Wakil Ketua II Hj Jumrah. Satu per satu fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap Raperda yang diajukan.
Mayoritas fraksi menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan sebagai perda. Meski begitu, sejumlah catatan kritis tetap disampaikan agar pelaksanaan anggaran ke depan bisa lebih maksimal menyentuh kepentingan masyarakat.
Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin, menegaskan bahwa persetujuan bersama ini menjadi bukti kesepahaman eksekutif dan legislatif dalam merumuskan perencanaan anggaran. Menurutnya, hal ini sangat penting demi optimalisasi pembangunan daerah.
“Alhamdulillah, semua ikhtiar akhirnya bermuara pada satu pandangan dan komitmen yang sama. Perubahan APBD 2025 telah dirumuskan dan disetujui,” kata Sahabuddin di hadapan peserta sidang.
Ia menambahkan, kesepakatan ini juga mencerminkan soliditas antara DPRD dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wabup Sahabuddin turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan seluruh anggota DPRD Bantaeng yang telah bekerja sama secara intensif. Ia menilai semangat kolektif itu menjadi kunci dalam menemukan jalan terbaik untuk masyarakat.
“Terima kasih atas sinergi dan kebersamaan yang terjalin. Semoga perubahan APBD ini benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan warga Bantaeng,” tutupnya.







