Daerah  

Pemkab Bantaeng Pastikan Tak Ada Kenaikan Pembayaran PBB Tahun In



BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya isu kenaikan PBB di sejumlah daerah di Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantaeng, H.M. Hatta, mengatakan kebijakan ini diambil untuk menghindari beban tambahan bagi masyarakat.

“Belakangan ini ramai terkait kenaikan PBB di beberapa daerah, namun untuk Bantaeng tidak dinaikkan,” kata Hatta, Senin (25/8/2025).

Menurut Hatta, Pemkab Bantaeng tetap mempertahankan tarif PBB-P2 agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kami ingin menjaga agar masyarakat tidak terbebani. Jadi, tarif yang berlaku tahun ini sama seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.

Hatta juga menyebut tingkat kepatuhan masyarakat Bantaeng dalam membayar PBB terus mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari capaian penerimaan pajak tahun lalu yang melebihi target.

“Pembayaran PBB tahun kemarin mencapai 130 persen. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” ungkapnya.

Dia berharap tren positif ini terus berlanjut di tahun 2025. Dengan begitu, pembangunan daerah bisa berjalan sesuai rencana tanpa harus memberatkan warga.

Selain itu, Hatta mengimbau masyarakat yang belum melunasi kewajiban PBB untuk segera melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Pajak yang kita bayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi mari kita taat membayar pajak,” tutupnya.