BANTAENG, MELEKNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bantaeng menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan tenaga kerja rentan dengan menyalurkan bantuan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah penerima manfaat pada Selasa, 12 Maret 2025 di Kantor Bupati.
Dalam penyerahan tersebut, Naharia, seorang petugas kebersihan jalan, menerima manfaat jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 118 juta. Sementara Kurniawati, tenaga pengajar non-PNS, serta Darwis, seorang nelayan tradisional, masing-masing mendapatkan santunan kematian senilai Rp 42 juta.
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, atau yang akrab disapa Uji Nurdin, juga menandatangani Nota Kesepakatan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan di tahun 2025.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga penerima manfaat. Semoga bantuan ini bisa membantu meringankan beban yang ditinggalkan,” ucap Uji Nurdin.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan bagian dari kelanjutan program perlindungan bagi sektor kelautan dan perikanan yang telah berjalan sebelumnya. “Kita hadir untuk melindungi para nelayan. Ke depan, kami berharap bisa memperluas cakupan kepada sektor pertanian,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, I Nyoman Hary Sujana menyatakan bahwa kolaborasi dengan Pemkab Bantaeng telah berhasil memberikan perlindungan kepada tiga kategori pekerja, yaitu pegawai non-ASN, tokoh keagamaan, dan nelayan.
“Pak Bupati juga mendorong agar petani bisa menjadi sasaran berikutnya untuk mendapatkan perlindungan sosial. Ini menjadi perhatian penting bagi kami,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh peserta program bisa mengklaim jaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan prosedur yang mudah. “Jika terjadi musibah, segera laporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng. Pengobatan pun bisa dibiayai, bahkan jika peserta berobat di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama, biaya tetap bisa diganti oleh kami,” tutup Nyoman.







