BANTAENG, MELEKNEWS.ID -– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng bersama seluruh Panwaslu Kecamatan turut mengawasi langsung pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Acara ini berlangsung di halaman Kantor KPU Bantaeng, Senin (23/09/2024).
Deklarasi Kampanye Damai merupakan salah satu tahapan penting dalam proses Pemilihan Serentak 2024. Acara tersebut dihadiri oleh semua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang sebelumnya telah memperoleh nomor urut masing-masing. Selain itu, hadir pula perwakilan partai politik, tim kampanye, serta para pendukung yang ingin menyaksikan momen penting tersebut.
Seluruh pasangan calon bersepakat dalam deklarasi ini untuk menjaga integritas dan kualitas pemilihan yang akan datang.
sai pembacaan deklarasi, kedua pasangan calon bersama perwakilan partai, Bawaslu, Polres, DANDIM 1410, Kesbangpol, Pengadilan Negeri, dan KPU Bantaeng menandatangani dokumen deklarasi.
Ningsih Purwanti, Ketua Bawaslu Bantaeng, menekankan pentingnya deklarasi ini sebagai landasan dalam pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Kami mengingatkan seluruh pasangan calon serta tim kampanye untuk tetap mematuhi komitmen dalam deklarasi ini demi terciptanya Pilkada yang aman dan damai, serta menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Ningsih.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Bawaslu dan Panwaslu dalam acara ini menunjukkan keseriusan dalam memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Deklarasi ini diharapkan menjadi titik awal untuk menciptakan suasana yang aman dan demokratis sepanjang Pilkada di Kabupaten Bantaeng, guna mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.
Tiga poin utama dalam naskah deklarasi tersebut meliputi:
1. Penyelenggaraan pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Kampanye yang berlangsung aman, damai, tanpa hoaks, politisasi SARA, atau politik uang.
3. Ketaatan terhadap peraturan yang berlaku selama masa kampanye.


