BANTAENG, MELEKNEWS.ID — Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Akhir Fraksi dan Penetapan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Selasa (27/8/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Bantaeng, Asriyudi Asman, serta dihadiri oleh Kajari Bantaeng, Satria Abdi, Sekda Bantaeng, H. Abdul Wahab, perwakilan Dandim 1410 Bantaeng, para Pimpinan OPD, dan Camat SE Kabupaten Bantaeng.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Andi Abubakar menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024 ini merupakan hasil dari kesepahaman dan kesepakatan yang kuat antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam aspek perencanaan anggaran untuk optimalisasi pembangunan daerah.
“Persetujuan ini mencerminkan kesolidan hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan anggaran yang bertujuan untuk optimalisasi pembangunan daerah,” ujar Andi Abubakar.
Ia juga menekankan bahwa hubungan yang semakin harmonis antara teknokrat dan politisi ini adalah kunci dalam mencapai pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bantaeng.


