BANTAENG, MELEKNEWS — Jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bantaeng dapat dipastikan akan bertambah dari 25 menjadi 30 kursi pada pemilu Legislatif 2024 nanti.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Hamzar, Dia menyampaikan kalau penambahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bantaeng ini mengacu pada keputusan KPU RI nomor 457 tahun 2022 tanggal 5 November 2022, tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
“Mengacu dari keputusan KPU RI maka alokasi kursi DPRD Kabupaten Bantaeng, menjadi 30 kursi” ucapnya, Senin (14/11/2022).
Penambahan jumlah kursi di DPRD ini mengacu pada jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Bantaeng yang sudah mencapai 202. 482 orang.
Lebih lanjut, Hamzar mengatakan, berdasarkan data kependudukan yang sudah memenuhi syarat maka berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 maka jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bantaeng dapat ditambah dari 25 menjadi 30 orang.
Sebelumnya, Hamzar menyampaikan kalau jumlah kursi di Kabupaten Bantaeng bertambah maka bisa jadi daerah pemilihan juga akan bertambah.
“Kita akan panggil perwakilan semua Partai, tokoh masyarakat, LSM dan sejumlah unsur lainnya untuk membahas terkait dapil tersebut itu nanti” jelasnya saat ditemui di ruangannya pada Kamis (22/7/2022) lalu.
Menurutnya pembahasan dapil ini akan mengacu pada jumlah penduduk di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng
“Ini adalah sebuah harapan, warga Bantaeng akan semakin terwakili aspirasinya. Tentu, harus diiringi dengan kualitas wakil rakyat yang bagus pula”jelasnya. (shkm).


