
BANTAENG, MELEKNEWS — Pasca dilantik sebagai Lurah di Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Abdul Mannan langsung melakukan gebrakan mendasar, yaitu menertibkan administrasi mulai dari tingkat kelurahan sampai RW/RT.
Alasannya sangat sederhana. Dia ingin memberdayakan seluruh perangkat pemerintahan di wilayahnya. Gebrakannya ini dinilai menyelisihi kebiasaan masyarakat. Dimana mereka langsung datang ke kantor lurah untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan. Misalnya, surat pengantar, rekomendasi, surat keterangan, dan lain-lain. Tak heran jika muncul pro dan kontra. Ada yang menilai baik, tapi ada juga yang beranggapan mempersulit jalur birokrasi.
“Pada awalnya, banyak yang tidak setuju dengan kebijakan saya ini. Alasannya, memperpanjang jalur birokrasi. Tapi saya tetap berpegang teguh pada prinsip saya, bahwa dimana-mana, kebaikan tidak akan pernah dikalahkan”, katanya.
Alasan lainnya yang cukup memprihatinkan tapi terkesan lucu. Ketika dia bertanya kepada warga yang datang di kantor lurah mengurus surat keterangan. Dia bertanya kepada warganya, siapa Ketua RW dan RT di tempatnya bermukim. Kata Mannan, warga tersebut menjawab, tidak tahu. “Ini kan, kedengarannya lucu tapi sangat memprihatinkan. Masa Ketua RW dan RT tidak dikenal oleh warga yang dipimpinnya”, ujarnya.
Selain warga, lanjut Lurah, ada Ketua RT yang tidak tahu RT berapa yang dipimpin. “Kan, sangat ironi kalau ada Ketua RT yang tidak tahu RT berapa yang dipimpin”, ketusnya.
Fenomena tersebut mengilhami Mannan mengeluarkan kebijakan untuk kebaikan bersama. Dia lalu mensyaratkan kepada warganya, kalau mau mengurus sesuatu yang berkaitan dengan masalah administrasi pemerintahan, maka harus diketahui Ketua RT setempat. “Pada kali pertama kebijakan ini diterapkan, masyarakat merasa terbebani. Namun lambat laun, seiring berjalannya waktu, masyarakat menyadari dan merespon positif”, jelasnya.

Dijelaskan Lurah, kebijakan berupa nota pengantar dari Ketua RT sama sekali tidak mempersulit warga. Karena, blankonya sudah siap di semua Ketua RT. “Blankonya disiapkan oleh pemerintah kelurahan kemudian didistribusikan ke masing-masing Ketua RT”, paparnya.
Memasuki bulan ketujuh dari pelantikannya sebagai Lurah, tertib administrasi di tingkat RT sudah berjalan dengan tertib dan lancar. Masyarakat yang awalnya merasa keberatan, pada akhirnya merasakan manfaatnya. Salah satunya adalah, semua warga sudah mengenal Ketua RTnya masing-masing dan di RT mana mereka tinggal. Begitupun sebaliknya, Ketua RT juga mengenal warga yang dipimpinnya.
Ditambahkan Lurah, Kelurahan Banyorang sebagai ibukota Kecamatan Tompobulu, berjarak 23 kilometer dari ibukota Kabupaten Bantaeng. Penduduknya berjumlah 2.856 jiwa, terdiri dari laki-laki 1.394 jiwa, perempuan 1.462 jiwa. Mereka tersebar di lima RW dan 15 RT.
Oleh karenanya, kata dia, Ketua RT sebagai ujung tombak perwakilan pemerintah, termotivasi melaksanakan tugas dan kewajibannya karena merasa mendapat kehormatan dengan pelibatannya dalam hal pengurusan administrasi penduduk. “Seyogyanya, kita harus memberdayakan Ketua RT sesuai Tupoksinya. Dengan begitu, mereka secara otomatis termotivasi melaksanakan tugas dan kewajibannya”, pungkasnya. (sahar)




